Putusan Mahkamah Agung: Bangunan Melanggar Sepadan Pantai Danau Ranau Dibongkar    

konfirmasi.id  OKU Selatan —Bangunan Waterpark dan Penginapan milik pengusaha Amril berlokasi di Desa Surabaya Timur, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan resmi di bongkar. Eksekusi pembongkaran bangunan Waterpark dan Penginapan tersebut setelah keluar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 426/K/TUN/2023, Sabtu (27/01/2024).
Diketahui sebelumnya,  Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah melakukan berbagai upaya untuk penyelesaian persoalan yang dihadapi pengusaha Waterpark dan Penginapan dibawah naungan PT.Sumbara Multi Artha milik Amril tersebut, mulai dari awal pembangunan pemerintah daerah setempat telah melayangkan surat peringatan kepada PT. Sumbara Multi Artha, dan melakukan upaya- upaya lain, namun seakan pemiliknya kurang merespon sehingga sampailah permasalahan ini ke jalur hukum (PTUN) hingga akhirnya keluar keputusan Mahkamah Agung RI.
“Kasus ini telah berjalan sejak dua tahun lalu dan setelah dikaji bersama pada akhirnya dalam Rapat Teknis yang diadakan pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2023 disepakati bersama dengan kesepakatan eksekusi Pembongkaran pisik bangunan Waterpark dan Penginapan seperti dilaksanakan pada hari ini”.
Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Arson Abadi mewakili Bupati OKU Selatan kepada Wartawan, menjelaskan “pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari upaya panjang untuk mengembalikan fungsi Danau Ranau OKU Selatan seperti semula. Keputusan Mahkamah Agung seluruh bangunan melanggar garis sepadan pantai menjorok ke Danau Ranau harus dibongkar dan diratakan. Hari ini kita melaksanakan keputusan dari Mahkamah Agung tersebut,” tegas Arson Abadi.
Hadir saat pelaksanaan eksekusi pembongkaran bangunan Waterpark dan penginapan milik Amril tersebut, diantaranya, Sekretaris Daerah, Kadin Lingkungan Hidup, Kadin PUPR, Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dandim 04/03, Poles OKU Selatan, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR BPN, Kabid Manfaat Bina Manfaat PU Perairan Provinsi Sumsel, Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII (BBWSS VIII), Camat Banding Agung, Kepala Desa Surabaya Timur (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *