Pemda dan DPRD OKU Selatan Sepakati Siltap Kades dan Perangkat Desa’ Direalisasikan Tahun 2025 Sesuai PP Nomor 11 tahun 2019

Pemda dan DPRD OKU Selatan Sepakati Siltap Kades dan Perangkat Desa’ Direalisasikan Tahun 2025 Sesuai PP Nomor 11 tahun 2019
Konfirmasi.id – OKU Selatan Seperti yang kita ketahui, kepala desa dan perangkat desa memiliki tanggung jawab yang besar dalam memberikan layanan kepada masyarakat, menjalankan program-program pemerintah, serta membangun dan mengembangkan desa.
Besaran gaji mereka diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Menurut peraturan tersebut, gaji kepala desa ditetapkan sebesar 120% dari gaji PNS golongan ruang 2A, sedangkan sekretaris desa mendapat 110% dari gaji PNS golongan ruang 2A. Gaji perangkat desa lainnya juga ditetapkan berdasarkan struktur organisasi pemerintahan desa.
Selanjutnya,
besaran penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya telah ditetapkan oleh bupati atau walikota, mengacu pada ketentuan berikut:
Penghasilan tetap kepala desa minimal Rp2.426.640,00, setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp2.224.420,00, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp2.022.200,00, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Tunjangan Kepala Desa
Selain penghasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa menerima berbagai tunjangan lainnya, antara lain tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan ini ditetapkan oleh bupati atau walikota dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas kepala desa dan perangkat desa.
Sebelumnya, penghasilan ini masih mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi, inflasi, dan kebijakan pemerintah pusat serta pemerintah daerah setempat.
Terkait tuntutan Kepala desa dan Perangkat desa yang mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi, inflasi, dan kebijakan pemerintah pusat serta pemerintah daerah setempat sempat mendapat sorotan dari ketua DPD Gerakan Masyarakat Peduli Korupsi (GMPK) OKU Selatan, Sutaryo.
“Kita bersama perwakilan Kepala desa dan Perangkat desa menindaklanjuti hal itu mengadakan audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan diruang kerjanya, topik utama tentang Siltap Kades dan Perangkat desa. Dimana Sekda memberikan pemaparan secara gamblang kepada perwakilan kades dan perangkat desa bahwa Siltap Kades dan Perangkat desa akan diimplementasikan pada tahun 2025 sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019. Dalam pemaparan yang di sampaikan Sekda OKU Selatan, H. M Rahmatullah, S.STP di jelaskan bahwa Siltap Kades dan Perangkat desa diberikan kepada kepala desa dan Perangkat desa mengacu pada PP No 11 tahun 2019.
Terpisah, Hal senada Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU Selatan, Ardiyan Gama, SH menyebutkan “Penghasilan tetap (Siltap) Kades dan Perangkat Desa di kembalikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019”, terangnya via pesan whatsApp, Kamis (21/11/2024)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *