Revisi UU Pemda Mendesak, Bupati  Lamsel Egi Bahas Penataan Daerah di Forum Apkasi

F tersebut menjadi forum strategis bagi pemerintah kabupaten untuk menyampaikan pandangan terhadap arah perubahan regulasi yang mengatur penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia.

Sementara itu dalam sesi kedua yang diikuti dari Lamban Rakyat Lampung Selatan, pembahasan difokuskan pada isu penataan daerah, posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (WPP), serta fleksibilitas perangkat daerah

Ditempat yang sama Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, menegaskan bahwa revisi regulasi menjadi kebutuhan mendesak di tengah dinamika baru dalam tata kelola pemerintahan daerah

Ia menyebut, berbagai tantangan yang muncul saat ini menuntut adanya penyesuaian kebijakan agar tetap relevan dan mampu memperkuat desentralisasi.

Menurut Bursah, salah satu isu krusial yang dibahas adalah penataan daerah, termasuk wacana pemekaran wilayah

Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat serta didukung oleh kapasitas fiskal dan kelembagaan yang memadai

Selain itu, peran gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat juga menjadi sorotan. Bursah menilai, selama ini masih kerap terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota

“Perlu kejelasan batas peran gubernur agar fungsi pembinaan dan pengawasan berjalan optimal tanpa mengurangi otonomi daerah,” ujarnya

Dalam diskusi itu, fleksibilitas penataan perangkat daerah juga mengemuka. Struktur organisasi dinilai tidak bisa diseragamkan, melainkan harus disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah

FGD ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi konkret bagi pemerintah pusat dalam menyusun revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sekaligus memperkuat posisi pemerintah kabupaten dalam menjalankan otonomi daerah

Melalui forum tersebut, Apkasi juga mendorong agar konsep otonomi daerah tetap dimaknai sebagai kemandirian daerah dalam mengelola urusan pemerintahan, namun tetap sejalan dengan arah pembangunan nasional pungkasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *